LAPORAN PENDAHULUAN PATIENT SAFETY

 

LAPORAN PENDAHULUAN

PATIENT SAFETY

 

 

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

Mata Kuliah Stase Manajemen Keperawatan

 

 


 

 

 

Disusun Oleh:

Sri Wahyuni, S.Kep.

NPM: 4012200003

 

 

 

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA PUTERA BANJAR

PROGRAM STUDI NERS ANGKATAN KE XV

TAHUN AKADEMIK 2019-2020

 


 

PATIENT SAFETY

 

A.    Pengertian

Tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan (Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000). Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi:

1.      Assessment resiko

2.      Identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien

3.      Pelaporan dan analisis insiden

4.      Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya

5.      Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko

Menurut IOM, Keselamatan Pasien (Patient Safety) didefinisikan sebagai freedom from accidental injuryAccidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).

Accidental injury dalam prakteknya akan berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed adverse event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).

B.     Tujuan Patient Safety

1.      Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS

2.      Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien dan masyarakat

3.      Menurunnya KTD di RS

4.      Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD

(Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)

Tujuan penanganan patient safety menurut (Joint Commission International):

Mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi secara efektif, meningkatkan keamanan dari high-alert medications, memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan pasien, mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko terjadinya kesalahan yang lebih buruk pada pasien.

C.    Pentingnya Patient Safety

Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, yaitu:

1.      Kesalahan Medis (Medical Error)

Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. (KKP-RS)

2.      Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event

Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).

3.      Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss

Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :

a.       Keberuntungan,  misalnya: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat

b.      Pencegahan, suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan

c.       Peringanan, suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya (KKP-RS). Dalam kenyataannya masalah medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es, karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian kita semua.

Jenis kesalahan berdasarkan kontribusi manusia pada terjadinya suatu kesalahan:

1.      Kesalahan aktif (active errors), terjadi pada level petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan efeknya terjadi hampir secara tiba-tiba.

2.      Kesalahan tersembunyi (letent errors), terjadi dalam level manajemen seperti design yang kurang baik, instalansi yang tidak tepat, pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang buruk, dan struktur organisasi yang kurang baik. Kesalahan tersembunyi sulit untuk dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal (Reason, 2000)

Dampak dari medical error sangat beragam, mulai dari yang ringan dan sifatnya reversible hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian penderita terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged hospitalization) yang akhirnya berdampak pada biaya perawatan yang lebih besar. 

Sejak masalah medical error menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik hingga ke jurnal-jurnal ilmiah ternama, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety.

WHO memulai Program Patient Safety  pada tahun 2004 :

1.      Safety is a fundamental principle of patient  care and  a critical component of  quality management.” (World Alliance for Patient  Safety, Forward Programme  WHO, 2004).

2.      Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)  dibentuk  PERSI, pada Tgl 1-1-2005.

3.      Menteri Kesehatan bersama PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan  Keselamatan  Pasien  Rumah  Sakit pada Seminar Nasional PERSI tanggal 21 Agustus 2005, di JCC

D.    Langkah-Langkah Pelaksanaan Patient Safety

1.      Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient  Safety, 2 May 2007), yaitu:

a.       Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names).

b.      Pastikan identifikasi pasien

c.       Komunikasi secara benar saat serah terima pasien

d.      Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar

e.       Kendalikan cairan elektrolit pekat

f.       Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan

g.      Hindari salah kateter dan salah sambung selang

h.      Gunakan alat injeksi sekali pakai

i.        Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.

2.      Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002), yaitu:

a.       Hak pasien, standarnya adalah pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan).

Kriterianya adalah:

1)      Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan

2)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan

3)      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD

b.      Mendidik pasien dan keluarga, standarnya adalah RS harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.

Kriterianya adalah:

Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban &tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat:

1)      Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur

2)      Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab

3)      Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti

4)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan

5)      Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS

6)      Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa

7)      Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati

8)      Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan

Standarnya adalah:

RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.

Kriterianya adalah:

a)      Koordinasi pelayanan secara menyeluruh

b)      Koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya

c)      Koordinasi pelayanan mencakup peningkatan komunikasi

d)     Komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan

c.       Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.

Standarnya adalah:         

RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.

Kriterianya adalah:

1)      Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuaidengan  ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.

2)      Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja

3)      Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif

4)      Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis

d.      Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.

Standarnya adalah:

1)      Pimpinan dorong dan jamin implementasi program KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.

2)      Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP dan program mengurangi KTD.

3)      Pimpinan dorong dan tumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP.

4)      Pimpinan mengalokasikan sumber daya yangg adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP.

5)      Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja RS dan KP.

Kriterianya adalah:

1)      Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.

2)      Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden.

3)      Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi

4)      Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis.

5)      Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden.

6)      Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden.

7)      Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan.

8)      Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan.

9)      Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.

10)  Mendidik staf tentang keselamatan pasien

Standarnya adalah :

a)      RS memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas.

b)      RS menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.

Kriterianya adalah :

a)      Memiliki program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien.

b)      Mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.

c)      Menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.

Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.

Standarnya adalah

a)      RS merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal.

b)      Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat

Kriterianya adalah

a)      Disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.

b)      Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.

3.      Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit

a.       Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”

Bagi Rumah sakit:

1)      Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah kumpul fakta,   dukungan kepadastaf, pasien, keluarga

2)      Kebijakan: peran dan akuntabilitas individual pada insiden

3)      Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden

4)      Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian KP

Bagi Tim:

1)      Anggota mampu berbicara, peduli dan berani lapor bila ada insiden

2)      Laporan terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat

b.      Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang KP di RS anda”

Bagi Rumah Sakit:

1)      Ada anggota Direksi yang bertanggung jawab atas KP

2)      Di bagian-2 ada orang yang dapat menjadi “Penggerak” (champion) KP

3)      Prioritaskan KP dalam agenda rapat Direksi/Manajemen

4)      Masukkan KP dlm semua program latihan staf

Bagi Tim:

1)      Ada “penggerak” dalam tim untuk memimpin Gerakan KP

2)      Jelaskan relevansi dan pentingnya, serta manfaat gerakan KP

3)      Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden

c.       Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah”.

Bagi Rumah Sakit:

1)      Struktur dan proses mjmn risiko klinis dan non klinis, mencakup KP

2)      Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko

3)      Gunakan informasi dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko dan tingkatkan kepedulian terhadap pasien

Bagi Tim:

1)      Diskusi isu KP dalam forum-forum, untuk umpan balik kepada manajemen terkait

2)      Penilaian risiko pada individu pasien

3)      Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, dan langkah memperkecil risiko tersebut.

d.      Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kepada KKP-RS”

Bagi Rumah Sakit:

1)      Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dalam maupun ke luar yang harus dilaporkan ke KKPRS – PERSI

Bagi Tim:

1)      Dorong anggota untuk melaporkan setiap insiden dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yang penting

e.       Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”

Bagi Rumah Sakit:

1)      Kebijakan : komunikasi terbuka tentang insiden dengan pasien dan keluarga

2)      Pasien dan keluarga mendapat informasi bila terjadi insiden

3)      Dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien & keluarga (dalam seluruh proses asuhan pasien

Bagi Tim:

1)      Hargai dan dukung keterlibatan pasien dan keluarga bila telah terjadi insiden

2)      Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bila terjadi insiden

3)      Segera setelah kejadian, tunjukkan empati kepada pasien dan keluarga.

f.       Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul”

Bagi Rumah Sakit:

1)      Staf terlatih mengkaji insiden secara tepat, mengidentifikasi sebab

2)      Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden dan minimum 1 x per tahun untuk proses risiko tinggi

Bagi Tim:

1)      Diskusikan dalam tim pengalaman dari hasil analisis insiden

2)      Identifikasi bagian lain yang mungkin terkena dampak dan bagi pengalaman tersebut

g.      Cegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien, “Gunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan”

Bagi Rumah Sakit:

1)      Tentukan solusi dengan informasi dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis.

2)      Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf dan kegiatan klinis, penggunaan instrumen yang menjamin KP

3)      Asesmen risiko untuk setiap perubahan

4)      Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI

5)      Umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden

Bagi Tim:

1)      Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman

2)      Telaah perubahan yang dibuat tim dan pastikan pelaksanaannya

3)      Umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan

E.     Jenis-jenis APD

1.         Alat pelindung kepala

Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikroorganisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet ), topiatau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.

2.         Alat pelindung mata dan muka

Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupunyang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras ataubenda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles),  goggles, tameng muka (face shield ), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).

3.         Alat pelindung telinga

Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.  Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

4.         Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya.

Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkanudara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dansebagainya. Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister.

5.         Alat pelindung tangan.

Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

6.         Alat pelindung kaki.

Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

7.         Pakaian pelindung.

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan apidan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.

8.         Cuci tangan

a.         Selalu melepas perhiasan sebelum mencuci tangan

b.        Menggunakan sabun dan air mengalir

c.         Membasahi tangan dan pergelangan tangan, pertahankan tangan lebih rendah dari siku utnuk menghindari kontaminasi

d.        Gosok dengan keras hingga berbusa

e.         Jika tangan anda kotor, gosok agak lama sekitar 4- 5 jam

f.         Bersihkan bagian bawah kuku anda

g.        Jika anda menggunakan sabun padat, cuci sabun setelah anda memakainya

h.        Keringkan tangan dengan cermat dengan handuk kering

i.          Gunakan sudut handuk untuk menutup kran dioperasikan dengan tangan

9.          Konsep Standar Pengendalain Infeksi

Cara  paling mudah mencegah penyebaran infeksi adalah membunuh mikroorganisme ketika mereka ada di tangan, alat dan perabot, seperti, tempat tidur pasien. Cara paling efektif membunuh mikroorganisme adalah:

a.    Antisepsis : membunuh atau menghentikan pertumbuhan mikroorganisme.

b.    Dekontaminasi : membuat objek lebih aman dipegang sebelum pembersihan.

c.    Pembersihan : menghilangkan kotoran dan mikroorganisme dari kulit dan objek, dengan menggunakan sabun dan air.

d.   Disinfeksi kadar tinggi : membunuh kebanyakan organisme pada objek.

e.    Sterilisasi : membunuh semua mikroorganisme pada objek,misalnya peralatan bedah.     

Metode tambahan untuk mencegah infeksi yaitu:        

a.       Pakaian pelindung

b.      Pembuangan yang aman pada limbah tubuh dan benda-benda terinfeksi, misalnya balutan.

Untuk mencegah penyebaran infeksi dirumah sakit, perawat dan pemberi perawatan kesehatan yang lain mengikuti praktik medis dan asepsis bedah.

a.       Teknik bersih (asepsis medis) mengurangi jumlah mikroorganisme yang ada dan mencegahnya masuk ke pasien.

b.      Teknik pembedahan (asepsis bedah) mencakup mempertahankan objek dan area bebas mikroorganisme untuk meyakinkan bahwa prosedur pembedahan steril.

Adapun teknik bersih yang bisa dijadikan pedoman untuk pengendalian infeksi.

Untuk teknik bersih,ikuti pedoman berikut:

a.       Bersihkan luka dari sisi luka bagian dalam kearah luar. Ganti balutan yang kotor dan buang dengan benar. Gunakan salin normal untuk mencuci luka yang bersih. Gunakan betadine dan chlorexidine untuk membersihkan kulit. Gunakan sabun dan air untuk mencuci luka kotor.

b.      Cegah penyebaran mikroorgamisme dalam droplet. Dorong pasien menutup mulut mereka dengan menggunakan tissue atau sapu tanganbila bersin.

c.       Jangan pernah mengizinkan pasien menggunakan alat pribadi bersam orang lain. Pertahankan tempat tidur bersih dan kering.tidak boleh ada air dan botol diatasnya.

d.      Bersihkan dan desinfektan objek kotor yang akan digunakan ulang

e.       Jangan membiarkan linen kotor dan artikel lain menyentuh seragam anda. Buang dengan tepat.

f.       Kosongkan pengisap dan botol drainase sebelum botol penuh

g.      Jangan menyebarkan debu dengan mengibas linen

h.      Jangan menempel alat dan kain dilantai

i.        Gunakan sarung tangan bersih bila memengang cairan tubuh.

j.        Gunakan pakaian pelindung

k.      Ketika membersihkan area kotor, bersihkan dulu area yang tidak kotor.

l.        Tuangkan cairan ke wastafel dekat kran sehingga tidak terciprat

m.    Tempat jarum dan spoit kedalam wadah khusus

n.      Cuci tangan dengan sering.

Selain itu perawatan alat juga perlu diperhatikan, Adapaun teknik perawatan alat yakni:

a.       Sebelum mencuci alat bedah yang digunakan jarum dan spuit yang dapat dipakai lang, dan sarung tangan harus didekonrtaminasikan .dekontaminasi dengan larutan pemutih klorin 0,5% untuk dekontaminasi virus HIV/AIDS dan hepatitis B.

b.      Ketika anda mencuci objek kotor , pertama kali cuci dengan air dingin muntuk melepas material organic seperti mucus dan darah. Setelah itu cuci dengan air panas, jika perlu gunakan sikat membersihkannya

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hasting G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better patient safety. Health Service Journal.

Departemen Kesehatan R.I. 2006. Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada

Depertemen Kesehatan R.I. 2006. Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.

Komalawati, Veronica. 2010. Community&Patient Safety Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.

Kozier, B. Erb, G. & Blais, K. 1997. Professional nursing practice concept, and prespective. California: Addison Wesley Logman, Inc.

Lestari, Trisasi. 2006. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3

Nursalam. 2002. Manajemen keperawatan. aplikasi dalam praktik keperawatan profesional. Jakarta : Salemba Medika.

PERSI – KARS, KKP-RS. 2006. Membangun budaya keselamatan pasien rumah sakit. Lokakarya program KP-RS. 17 Nopember 2006

 

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PENDAHULUAN RONDE KEPERAWATAN