LAPORAN PENDAHULUAN PATIENT SAFETY
LAPORAN PENDAHULUAN
PATIENT SAFETY
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Stase Manajemen
Keperawatan
Disusun
Oleh:
Sri
Wahyuni, S.Kep.
NPM:
4012200003
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA
PUTERA BANJAR
PROGRAM STUDI NERS ANGKATAN KE XV
TAHUN AKADEMIK 2019-2020
PATIENT SAFETY
A.
Pengertian
Tidak adanya kesalahan atau
bebas dari cedera karena kecelakaan (Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000). Keselamatan
pasien (patient safety) adalah suatu
sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya
cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau
tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi
pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan
resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden,
tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi:
1. Assessment resiko
2. Identifikasi dan
pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien
3. Pelaporan dan analisis
insiden
4. Kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya
5. Implementasi solusi untuk
meminimalkan timbulnya risiko
Menurut IOM, Keselamatan
Pasien (Patient Safety) didefinisikan sebagai freedom from
accidental injury. Accidental injury disebabkan
karena error yang meliputi kegagalan suatu
perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental
injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).
Accidental injury dalam prakteknya akan
berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed = adverse
event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near
miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien terima suatu
obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat
dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan
membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over
dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
B.
Tujuan Patient Safety
1. Terciptanya budaya keselamatan
pasien di RS
2. Meningkatnya akuntabilitas RS
terhadap pasien dan masyarakat
3. Menurunnya KTD di RS
4. Terlaksananya program-program
pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
(Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)
Tujuan penanganan patient safety menurut
(Joint Commission International):
Mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi secara
efektif, meningkatkan keamanan dari high-alert medications,
memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan pasien,
mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko terjadinya
kesalahan yang lebih buruk pada pasien.
C. Pentingnya Patient Safety
Hampir setiap tindakan
medik menyimpan potensi risiko, yaitu:
1. Kesalahan
Medis (Medical Error)
Kesalahan yang terjadi
dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan
cedera pada pasien. (KKP-RS)
2. Kejadian
Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu kejadian yang
mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak
(ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien
(KKP-RS).
3. Nyaris
Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu kejadian akibat
melaksanakan suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak
terjadi, karena :
a. Keberuntungan,
misalnya: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi
obat
b. Pencegahan, suatu obat
dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan
membatalkannya sebelum obat diberikan
c. Peringanan, suatu obat dengan
over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya (KKP-RS). Dalam kenyataannya masalah
medical error dalam sistem pelayanan kesehatan mencerminkan fenomena gunung es,
karena yang terdeteksi umumnya adalah adverse
event yang ditemukan secara kebetulan saja. Sebagian besar yang lain
cenderung tidak dilaporkan, tidak dicatat, atau justru luput dari perhatian
kita semua.
Jenis kesalahan berdasarkan
kontribusi manusia pada terjadinya suatu kesalahan:
1. Kesalahan aktif (active errors),
terjadi pada level petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan
efeknya terjadi hampir secara tiba-tiba.
2. Kesalahan tersembunyi (letent
errors), terjadi dalam level manajemen seperti design yang kurang baik,
instalansi yang tidak tepat, pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang
buruk, dan struktur organisasi yang kurang baik. Kesalahan tersembunyi sulit
untuk dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal
(Reason, 2000)
Dampak dari medical error sangat beragam, mulai dari
yang ringan dan sifatnya reversible
hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian penderita
terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged hospitalization) yang akhirnya berdampak pada biaya
perawatan yang lebih besar.
Sejak masalah medical error menggema di seluruh
belahan bumi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik hingga ke
jurnal-jurnal ilmiah ternama, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang
tinggi terhadap isu patient safety.
WHO memulai Program Patient
Safety pada tahun 2004 :
1. “Safety is a fundamental principle of patient care and a
critical component of quality management.” (World Alliance
for Patient Safety, Forward Programme WHO, 2004).
2. Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit (KKP-RS) dibentuk PERSI, pada Tgl 1-1-2005.
3. Menteri Kesehatan bersama
PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan Keselamatan
Pasien Rumah Sakit pada Seminar Nasional PERSI tanggal 21 Agustus
2005, di JCC
D. Langkah-Langkah
Pelaksanaan Patient Safety
1. Sembilan
solusi keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient
Safety, 2 May 2007), yaitu:
a. Perhatikan nama obat, rupa
dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike
medication names).
b. Pastikan identifikasi
pasien
c. Komunikasi secara benar
saat serah terima pasien
d. Pastikan tindakan yang
benar pada sisi tubuh yang benar
e. Kendalikan cairan
elektrolit pekat
f. Pastikan akurasi pemberian
obat pada pengalihan pelayanan
g. Hindari salah kateter dan
salah sambung selang
h. Gunakan alat injeksi sekali
pakai
i.
Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan
infeksi nosokomial.
2. Tujuh
Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang
dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health
Organizations, Illinois, USA, tahun 2002), yaitu:
a. Hak pasien, standarnya
adalah pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang
rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian
Tidak Diharapkan).
Kriterianya
adalah:
1) Harus ada dokter penanggung
jawab pelayanan
2) Dokter penanggung jawab
pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3) Dokter penanggung jawab
pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar kepada
pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau
prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
b. Mendidik pasien dan
keluarga, standarnya adalah RS
harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab
pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya
adalah:
Keselamatan dalam pemberian
pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam
proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban &tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga
dapat:
1) Memberikan info yg benar,
jelas, lengkap dan jujur
2) Mengetahui kewajiban dan
tanggung jawab
3) Mengajukan pertanyaan untuk
hal yg tdk dimengerti
4) Memahami dan menerima
konsekuensi pelayanan
5) Mematuhi instruksi dan
menghormati peraturan RS
6) Memperlihatkan sikap
menghormati dan tenggang rasa
7) Memenuhi kewajiban
finansial yang disepakati
8) Keselamatan pasien dan
kesinambungan pelayanan
Standarnya
adalah:
RS menjamin kesinambungan
pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya
adalah:
a)
Koordinasi pelayanan secara menyeluruh
b)
Koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien
dan kelayakan sumber daya
c)
Koordinasi pelayanan mencakup peningkatan
komunikasi
d) Komunikasi dan transfer
informasi antar profesi kesehatan
c.
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
Standarnya
adalah:
RS harus mendesign proses
baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja
melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, dan melakukan
perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya
adalah:
1) Setiap rumah sakit harus
melakukan proses perancangan (design)
yang baik, sesuaidengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah
Sakit”.
2) Setiap rumah sakit harus
melakukan pengumpulan data kinerja
3) Setiap rumah sakit harus
melakukan evaluasi intensif
4) Setiap rumah sakit harus
menggunakan semua data dan informasi hasil analisis
d. Peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien.
Standarnya
adalah:
1) Pimpinan dorong dan jamin
implementasi program KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.
2) Pimpinan menjamin
berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP dan program mengurangi
KTD.
3) Pimpinan dorong dan
tumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan
pengambilan keputusan tentang KP.
4) Pimpinan mengalokasikan
sumber daya yangg adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja RS
serta tingkatkan KP.
5) Pimpinan mengukur dan
mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja RS dan KP.
Kriterianya adalah:
1) Terdapat tim antar disiplin
untuk mengelola program keselamatan pasien.
2) Tersedia program proaktif
untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden.
3) Tersedia mekanisme kerja
untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan
berpartisipasi
4) Tersedia prosedur
“cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena
musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar
dan jelas untuk keperluan analisis.
5) Tersedia mekanisme
pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden.
6) Tersedia mekanisme untuk
menangani berbagai jenis insiden.
7) Terdapat kolaborasi dan komunikasi
terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan.
8) Tersedia sumber daya dan
sistem informasi yang dibutuhkan.
9) Tersedia sasaran terukur,
dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi
efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
10) Mendidik staf tentang
keselamatan pasien
Standarnya adalah :
a) RS memiliki proses
pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan
jabatan dengan KP secara jelas.
b) RS menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi
staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien.
Kriterianya adalah :
a) Memiliki program diklat dan
orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien.
b) Mengintegrasikan topik
keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice
training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
c) Menyelenggarakan pelatihan
tentang kerjasama kelompok (teamwork)
guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani
pasien.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai
keselamatan pasien.
Standarnya adalah
a) RS merencanakan dan
mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi
internal dan eksternal.
b) Transmisi data dan
informasi harus tepat waktu dan akurat
Kriterianya adalah
a) Disediakan anggaran untuk
merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi
tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
b) Tersedia mekanisme
identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi
yang ada.
3. Tujuh
langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005)
sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit
a.
Bangun kesadaran akan
nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan
adil”
Bagi Rumah sakit:
1) Kebijakan: tindakan staf
segera setelah insiden, langkah kumpul fakta, dukungan kepadastaf,
pasien, keluarga
2)
Kebijakan: peran dan akuntabilitas individual pada
insiden
3)
Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden
4)
Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian
KP
Bagi Tim:
1)
Anggota mampu berbicara, peduli dan berani lapor
bila ada insiden
2)
Laporan terbuka dan terjadi proses pembelajaran
serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat
b.
Pimpin dan dukung staf
anda, “bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
1) Ada anggota Direksi yang
bertanggung jawab atas KP
2)
Di bagian-2 ada orang yang dapat menjadi
“Penggerak” (champion) KP
3)
Prioritaskan KP dalam agenda rapat
Direksi/Manajemen
4)
Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
1)
Ada “penggerak” dalam tim untuk
memimpin Gerakan KP
2)
Jelaskan relevansi dan pentingnya, serta manfaat
gerakan KP
3)
Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan
insiden
c.
Integrasikan aktivitas
pengelolaan risiko, “kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta
lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah”.
Bagi Rumah Sakit:
1) Struktur dan proses mjmn
risiko klinis dan non klinis, mencakup KP
2) Kembangkan indikator
kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
3) Gunakan informasi dari
sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko dan tingkatkan kepedulian terhadap
pasien
Bagi Tim:
1) Diskusi isu KP dalam
forum-forum, untuk umpan balik kepada manajemen terkait
2) Penilaian risiko pada
individu pasien
3) Proses asesmen risiko
teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, dan langkah memperkecil risiko tersebut.
d. Kembangkan
sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dengan mudah dapat melaporkan
kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kepada KKP-RS”
Bagi Rumah Sakit:
1) Lengkapi rencana
implementasi sistem pelaporan insiden, ke dalam maupun ke luar yang harus
dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
1) Dorong anggota untuk melaporkan setiap insiden dan insiden yang telah dicegah
tetapi tetap terjadi juga, sebagai bahan pelajaran yang penting
e. Libatkan
dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka
dengan pasien”
Bagi Rumah Sakit:
1) Kebijakan : komunikasi
terbuka tentang insiden dengan pasien dan keluarga
2) Pasien dan keluarga
mendapat informasi bila terjadi insiden
3) Dukungan, pelatihan dan
dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien & keluarga (dalam
seluruh proses asuhan pasien
Bagi Tim:
1) Hargai dan dukung
keterlibatan pasien dan keluarga bila telah terjadi insiden
2) Prioritaskan pemberitahuan kepada
pasien dan keluarga bila terjadi insiden
3) Segera setelah kejadian,
tunjukkan empati kepada pasien dan keluarga.
f. Belajar
dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan
analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
1) Staf terlatih mengkaji
insiden secara tepat, mengidentifikasi sebab
2) Kebijakan: kriteria
pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root
Cause Analysis/RCA) atau Failure
Modes and Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup
semua insiden dan minimum 1 x per tahun untuk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
1) Diskusikan dalam tim
pengalaman dari hasil analisis insiden
2) Identifikasi bagian lain yang
mungkin terkena dampak dan bagi pengalaman tersebut
g. Cegah
cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien, “Gunakan informasi yang
ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan”
Bagi Rumah Sakit:
1) Tentukan solusi dengan
informasi dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta
analisis.
2) Solusi mencakup penjabaran
ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf dan kegiatan klinis, penggunaan
instrumen yang menjamin KP
3) Asesmen risiko untuk setiap
perubahan
4) Sosialisasikan solusi yang
dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
5) Umpan balik kepada staf tentang
setiap tindakan yang diambil atas insiden
Bagi Tim:
1) Kembangkan asuhan pasien
menjadi lebih baik dan lebih aman
2) Telaah perubahan yang
dibuat tim dan pastikan pelaksanaannya
3) Umpan balik atas setiap
tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan
E. Jenis-jenis APD
1.
Alat pelindung kepala
Alat pelindung kepala
adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan,
terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang
atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan
kimia, jasad renik (mikroorganisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung
kepala terdiri dari helm pengaman (safety
helmet ), topiatau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan
lain-lain.
2.
Alat pelindung mata dan muka
Alat pelindung mata dan
muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka
dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di
udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas,
radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupunyang tidak mengion,
pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras ataubenda tajam. Jenis alat
pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield ), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman
dalam kesatuan (full face masker).
3.
Alat pelindung telinga
Alat pelindung telinga
adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap
kebisingan atau tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari
sumbat telinga (ear plug) dan penutup
telinga (ear muff).
4.
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya.
Alat pelindung pernapasan
beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi
organ pernapasan dengan cara menyalurkanudara bersih dan sehat dan/atau
menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu,
kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dansebagainya. Jenis alat pelindung
pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit,
kanister.
5.
Alat pelindung tangan.
Pelindung tangan (sarung
tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan
jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi
elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan
dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis
pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit,
kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan
bahan kimia.
6.
Alat pelindung kaki.
Alat pelindung kaki
berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan
benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap
panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad
renik, tergelincir. Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada
pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan
yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau
licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
7.
Pakaian pelindung.
Pakaian pelindung berfungsi
untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya
temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan apidan benda-benda panas,
percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan
bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia,
binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
8.
Cuci tangan
a.
Selalu melepas perhiasan sebelum mencuci tangan
b.
Menggunakan sabun dan air mengalir
c.
Membasahi tangan dan pergelangan tangan,
pertahankan tangan lebih rendah dari siku utnuk menghindari kontaminasi
d.
Gosok dengan keras hingga berbusa
e.
Jika tangan anda kotor, gosok agak lama sekitar 4-
5 jam
f.
Bersihkan bagian bawah kuku anda
g.
Jika anda menggunakan sabun padat, cuci sabun
setelah anda memakainya
h.
Keringkan tangan dengan cermat dengan handuk kering
i.
Gunakan sudut handuk untuk menutup kran
dioperasikan dengan tangan
9.
Konsep Standar Pengendalain Infeksi
Cara paling mudah mencegah penyebaran infeksi
adalah membunuh mikroorganisme ketika mereka ada di tangan, alat dan perabot,
seperti, tempat tidur pasien. Cara paling efektif membunuh mikroorganisme
adalah:
a. Antisepsis : membunuh atau
menghentikan pertumbuhan mikroorganisme.
b. Dekontaminasi : membuat
objek lebih aman dipegang sebelum pembersihan.
c. Pembersihan : menghilangkan
kotoran dan mikroorganisme dari kulit dan objek, dengan menggunakan sabun dan
air.
d. Disinfeksi kadar tinggi : membunuh
kebanyakan organisme pada objek.
e. Sterilisasi : membunuh
semua mikroorganisme pada objek,misalnya peralatan
bedah.
Metode tambahan untuk
mencegah infeksi yaitu:
a.
Pakaian pelindung
b. Pembuangan yang aman pada
limbah tubuh dan benda-benda terinfeksi, misalnya balutan.
Untuk mencegah penyebaran infeksi dirumah sakit, perawat dan pemberi
perawatan kesehatan yang lain mengikuti praktik medis dan asepsis bedah.
a. Teknik bersih (asepsis
medis) mengurangi jumlah mikroorganisme yang ada dan mencegahnya masuk ke
pasien.
b. Teknik pembedahan (asepsis
bedah) mencakup mempertahankan objek dan area bebas mikroorganisme untuk
meyakinkan bahwa prosedur pembedahan steril.
Adapun teknik bersih yang bisa dijadikan pedoman
untuk pengendalian infeksi.
Untuk teknik bersih,ikuti pedoman berikut:
a. Bersihkan luka dari sisi
luka bagian dalam kearah luar. Ganti balutan yang kotor dan buang dengan benar.
Gunakan salin normal untuk mencuci luka yang bersih. Gunakan betadine dan
chlorexidine untuk membersihkan kulit. Gunakan sabun dan air untuk mencuci luka
kotor.
b. Cegah penyebaran
mikroorgamisme dalam droplet. Dorong pasien menutup mulut mereka dengan
menggunakan tissue atau sapu tanganbila bersin.
c. Jangan pernah mengizinkan
pasien menggunakan alat pribadi bersam orang lain. Pertahankan tempat tidur
bersih dan kering.tidak boleh ada air dan botol diatasnya.
d. Bersihkan dan desinfektan
objek kotor yang akan digunakan ulang
e. Jangan membiarkan linen
kotor dan artikel lain menyentuh seragam anda. Buang dengan tepat.
f. Kosongkan pengisap dan
botol drainase sebelum botol penuh
g. Jangan menyebarkan debu
dengan mengibas linen
h. Jangan menempel alat dan
kain dilantai
i.
Gunakan sarung tangan bersih bila memengang cairan
tubuh.
j.
Gunakan pakaian pelindung
k. Ketika membersihkan area
kotor, bersihkan dulu area yang tidak kotor.
l.
Tuangkan cairan ke wastafel dekat kran sehingga
tidak terciprat
m. Tempat jarum dan spoit
kedalam wadah khusus
n. Cuci tangan dengan sering.
Selain itu perawatan alat juga perlu diperhatikan,
Adapaun teknik perawatan alat yakni:
a. Sebelum mencuci alat bedah
yang digunakan jarum dan spuit yang dapat dipakai lang, dan sarung tangan harus
didekonrtaminasikan .dekontaminasi dengan larutan pemutih klorin 0,5% untuk
dekontaminasi virus HIV/AIDS dan hepatitis B.
b. Ketika anda mencuci objek kotor
, pertama kali cuci dengan air dingin muntuk melepas material organic seperti
mucus dan darah. Setelah itu cuci dengan air panas, jika perlu gunakan sikat
membersihkannya
DAFTAR PUSTAKA
Hasting G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better patient safety. Health
Service Journal.
Departemen Kesehatan R.I. 2006. Panduan
nasional keselamatan pasien rumah sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit
Husada
Depertemen Kesehatan R.I. 2006. Upaya
peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat
Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.
Komalawati, Veronica. 2010. Community&Patient
Safety Dalam Perspektif Hukum
Kesehatan.
Kozier, B. Erb, G. & Blais, K. 1997. Professional
nursing practice concept, and prespective. California: Addison Wesley
Logman, Inc.
Lestari, Trisasi. 2006. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol
II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
Nursalam. 2002. Manajemen keperawatan.
aplikasi dalam praktik keperawatan profesional. Jakarta : Salemba Medika.
PERSI – KARS, KKP-RS. 2006. Membangun
budaya keselamatan pasien rumah sakit. Lokakarya program KP-RS. 17
Nopember 2006

Comments
Post a Comment